posted by galuhkh on Oct 3

E-KTP, Electronic KTP.  Lagi heboh-hebohnya semua WNI bikin E-KTP. Ternyata ada banyak cerita seru dibalik proses pembuatannya. Dari mulai korupsi peralatannya, kurangnya sosialisasi terhadap warga, sampai kehebohan di Kelurahan masing-masing. Antri kaya ambil  Sembako.

Beberapa minggu lalu, tepatnya 21 September,  gw mengurus pembuatan E-KTP bareng-bareng keluarga gw di Kelurahan Cipinang . Lucunya nih, selama hampir 16 tahun timggal di daereah Cipinang, gw gak tahu letak Kelurahan gw. Lha wong kalo mau perpanjang KTP sama bikin KK baru nyuruh pak RT kok  hahahaha…. Minggu sebelumnya kita  dapet surat edaran dari Pak RT berupa nama-nama warga yang harus membuat E-KTP. Batas waktunya seminggu dan hari libur Kelurahan tetap me;ayani pembuatan E-KTP.

Sekitar pukul setengah sembilan kita udah sampai di Kelurahan. begitu registrasi di petugas E-KTP (yang ditugaskan Kementerian Dalam Negeri /Kemendagri gw sekeluarga dapat nomor 50 dan 51. Nomor 50 untuk tante dan sepupu gw yang tinggal serumah, nomor 51 gw dan orang tua gw. Aduh pengsan deh lihat antrian nomornya. Bisa selesai jam berapa.  Akhirnya kita nanya ke petugas tersebut, mereka bilang selitar setengah 12. EH…mati gak sih lama banget. bisa mati gaya dong gw di Kelurahan. Sampe bosen deh menatap pegawai Kelurahan yang wara-wiri keluar masuk, naik turun tangga hahahah. Ah ya sudahlah pasrah menunggu giliran, daripada pulang lagi. Dan gw udah menyiaplan jurus amnti mati gaya ( cie kaya Miss Jinjing….),  BBM-an dan Twitter an hahahhaa…………….

Proses pembuatan E-KTP ini memang sebelumnya sudah disosialisasikan Pemerintah. Tapi entah mengapa sosialisasinya jadi minim. Warga banyak yang gak tahu, malah ada yang keberatan. Kalo di daerah gw sih (RT/RW) sosialisasi berjalan lancar karena kita dapat informasi yang cukup melalui surat edaran itu tadi.

Gw dapet info dari orang-orang di daerah rumah gw sih, katanya yang banyak mengeluh para lansia. Karena KTP mereka seumur hidup, buat apa bikin baru lagi. Sepupu gw juga ngeluh sih atas keribetan bikin E-KTP. Jadi ceritanya  sepupu gw KTP lamaanya akan habis 16 Oktober ini dan dia juga mau buat E-KTP. Dikirain langsung bisa bikin E-KTP gak tahunya saran Pak RT harus perpanjang dulu baru bisa lanjut ke E-KTP. waduh…! Jadi dengan berat hati ya perpanjang deh itu KTP lama/ langsung hari itu juga jadi dan tanpa bayar apa-apa / gak ada proses administrasi. ( Tampang sepupu gw udah garang dan bete, kali  petugasnya takut ya hahahhaa)

Balik ke pembuatan E-KTP. ternyata jam 11 nomor antrian kita dip[anggil sama petugas, soalnya beberapa nomor kepala 40-an orang-orangnya entah raib kemana, pulang dulu mungkin. Iyalah, bisa garing nunggu. sampai diruangan proses pembuatan, masih ngantri lagi kira-kira ada 8 orang. Jadi sekali masuk ke ruangan itu berjumlah 10 nomor antrian. (misal nomor : 40-49). Ya tapi satu nomor antrian itu satu KK yang jumlahnya 3-5 orang yaaa…eneg juga nunggunya. Liat mereka difoto dulu, ambil sidik jari dan lain-lain. Lha…kita bisa selesai hari itu juga gak, soalnya di pintu masuk udah ditulis pengumuman, ” pembuatan E-KTP sudah selesai, besok tanggal 22 September bisa kembali lagi” , it means  dengan antrian baru lagi………….jiahhhhh gedubrak.. capeeeee deh!

Ini tahap-tahap proses pembuatan E-KTP yang dilakukan di Kelurahan, juga Fungsi dan Kegunaan E-KTP ( http://www.e-ktp.com/2011/06/proses-pemb…)

Fungsi dan kegunaan E-KTP adalah :

1. Sebagai identitas jati diri

2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;

3.  Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :

1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;

2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;

3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;

4.  Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.

5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;

6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.

Proses pembuatan E- KTP
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai

- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan

- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database

- Foto (digital)

- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)

- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata

- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.

- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.


Syarat pengurusan KTP
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar sosialisasi dan KTP asli
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)

Setelah beres ceklak ceklik foto lalu kita penasaran  menanyakan kapan E-KTP itu jadi. apakah beberapa hari atau minggu lagi. eh petugasnya juga gak tahu pasti kapan jadinya. ” Soalnya harus nunggu dari pusatnya. nanti akan diberitahu lewat surat untuk pengambilan E-KTP di Kelurahan. Sepetinya 3 bulan lagi.” kata salah satu petugas.  Eh ya ampunnnnnnnnnnnnnn…………………3 bulan lagi? Udah datengnya pagi,  dibela-belain belum sarapan, capek ngantri sampai mayi gaya, mau foto aja prosesnya ribet terus pas ditanya jawabnya 3 bulan. Dalam hati ngedumel kenapa gak 1 tahun aja?!. Aduh rasanya pengen pengsan. gedek deh.

Ini suatu bukti lagi ternyata sosialisainya emang bener minim ya………ha..ha Ya Alhamduililah lah, sesuatu banget yah kata Syahrini. yang penting kita udah bikin E- KTP. Jadi bisa nyombong hahaha……………..

So, kalo Sosialisasi dan proses pembuatan E-KTP kalian gimana? Seru gak?


Jadilah orang pertama yang menyukai tulisan ini
Apakah anda menyukai tulisan ini ?
Share and Enjoy:
  • Facebook
  • TwitThis

One Comment to “E-KTP…….e..e…kok jadinya 3 bulan lagi?!”

  1. jokosuper Says:

    Akan ada i-KTP, ktp versi sosial dan bisnis http://www.i-ktp.com , versi swasta..

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.